ada yang tau tentang class action??...ya betul, class action merupakan istilah untuk kelompok masyarakat yang menggugat untuk sesuatu, kepada kelompok lain. dalam artian, ini merupakan sebuah ekspresi bagi orang yang merasa tidak menerima keadilan.
Banyak pemahaman mengenai class action, diantaranya :
Meriam Webster Colegiate Dictionary
Dalam Meriam Webster Colegiate
Dictionary edisi ke-10 tahun 1994
disebutkan yang dimaksud class action : a legal action under taken by one or more plaintiffs on behalf of themselves and all other persons havings an identical interest in alleged wrong.
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Banyak buku tentang class action ini,sebagian cendekia mengatakan, ini merupakan gugatan sekelompok orang. Akhir-akhir ini class action sering bermunculan, bukan lantara karena istilahnya saja yang bagus, namun lantaran banyak kelompok-kelompok masyarakat yang merasakan ketidakadilan, sebagai contoh berita di okezone :http://economy.okezone.com/read/2010/07/09/320/351245/tdl-naik-pengusaha-class-action-kebijakan-energi-primer
Bukan sekali dua kali sebuah kelompok memunculkan class action, bahkan sering kali menjadi sebuah perbincangan umum, bukan lain hal, ini di sebabkan banyak hukum di Indonesia yang tidak jalan sesuai dengan aturan.
referensi untuk istilah class action : http://www.elsam.or.id/pdf/kursusham/Mekanisme_Class_Action.pdf
Banyak pemahaman mengenai class action, diantaranya :
Meriam Webster Colegiate Dictionary
Dalam Meriam Webster Colegiate
Dictionary edisi ke-10 tahun 1994
disebutkan yang dimaksud class action : a legal action under taken by one or more plaintiffs on behalf of themselves and all other persons havings an identical interest in alleged wrong.
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Banyak buku tentang class action ini,sebagian cendekia mengatakan, ini merupakan gugatan sekelompok orang. Akhir-akhir ini class action sering bermunculan, bukan lantara karena istilahnya saja yang bagus, namun lantaran banyak kelompok-kelompok masyarakat yang merasakan ketidakadilan, sebagai contoh berita di okezone :http://economy.okezone.com/read/2010/07/09/320/351245/tdl-naik-pengusaha-class-action-kebijakan-energi-primer
Bukan sekali dua kali sebuah kelompok memunculkan class action, bahkan sering kali menjadi sebuah perbincangan umum, bukan lain hal, ini di sebabkan banyak hukum di Indonesia yang tidak jalan sesuai dengan aturan.
referensi untuk istilah class action : http://www.elsam.or.id/pdf/kursusham/Mekanisme_Class_Action.pdf
0 komentar:
Posting Komentar